Latar belakang
· Ekonomi Koperasi
Ekonomi koperasi terdiri dari dua kata yaitu “ekonomi” dan “koperasi”. Kata “ekonomi” berasal dari bahasa Yunani yaitu “oikos” yang berarti “keluarga atau rumah” dan “nomos” yang berarti “aturan”, jadi ekonomi dapat diartikan sebagai “aturan rumah tangga”. Sehingga ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari tentang perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Sedangkan kata “koperasi” berasal dari bahasa Inggris “cooperation” yang terdiri dari dua kata yaitu “co” yang berarti “bersama” dan “oporation” yang berarti “bekerja”. Jadi secara harfiah koperasi berarti “bekerja sama”. Sehingga koperasi adalah sebuah badan usaha bersama yang dibangun dengan modal bersama semua anggotanya.
Biasanya ekonomi koperasi dikaitkan dengan upaya kelompok-kelompok individu, yang bermaksud mewujudkan tujuan-tujuan umum atau sasaran-sasaran konkritnya melalui kegiatan-kegiatan ekonomis yang dilaksanakan secara bersama bagi kemanfaatan bersama.
Jadi, ekonomi koperasi adalah suatu organisasi bersama yang didasarkan pada kekeluargaan yang bertujuan untuk mencari keuntungan baik untuk anggota itu sendiri maupun juga untuk masyarakat umum yang berada di sekitarnya.
Jadi, ekonomi koperasi adalah suatu organisasi bersama yang didasarkan pada kekeluargaan yang bertujuan untuk mencari keuntungan baik untuk anggota itu sendiri maupun juga untuk masyarakat umum yang berada di sekitarnya.
· Para Ahli
Ø Latar Belakang Definisi Hatta
Keterlibatan Hatta dalam meletakkan konsep dasar perekonomian sangat besar, Hatta banyak mengemukakan ide-idenya kepada Panitia Perencana Undang-Undang Dasar. Beliau menghendaki agar Negara Indonesia disusun atas dasar gotong royong dan usaha bersama.
Ø Latar Belakang diundangkan UU No.25 Tahun 1992
Pada tanggal 21 Oktober 1992 Presiden RI mengesahkan undang-undang koperasi yang baru, yaitu UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian sebagai pengganti untuk UU No.12 tahun 1967, karena pada UU No.12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian yang mengharuskan semua koperasi wajib menyesuaikan diri dan dilakukan penerbitan organisasi koperasi, karena keharusan inilah mengakibatkan penurunan jumlah koperasi dari sebesar 64000 unit (45000 unit telah berbadan hukum) tinggal 15000 unit. Selebihnya tidak dapat menyesuaikan diri.
Defini Koperasi
· Umum :
Koperasi adalah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyatyang berdasarkan asas kekeluargaan.
· Para Ahli :
v ILO ( International Labour Organization )
“ Cooperative defined as an association of persins usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end thorough the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of undertasking.”
Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu sebagai berikut :
1. Koperasi adalah perkumpulan orang-orang (Association of persons)
2. Penggabungan orang-orang tersebut berdasarkan kesukarelaan (Voluntarily joined together)
3. Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (To achieve a common economic end )
4. Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis ( badan usaha ) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis ( Formation of a democratically controlled business organization)
5. Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan ( Making equitable contribution to the capital required)
6. Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang ( Accepting a fair share of the risk and benefits of the undertasking).
v Drs. Arifinal Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago ( 1984 ) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memeberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya. “
v Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia )
Definisi tersebut sebelumnya agak berbeda dengan apa yang dikemukan Moh. Hatta “ Bapak Koperasi Indonesia “ ini mendefinisikan koperasi lebih sederhana tetapi jelas, padat, dan ada suatu visi dan misi yang dikandung koperasi. Beliau mengatakan :
“ Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong, semangat tolong-menolong tersebut didorong oelh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang. “
v P.J.V. Dooren
P.J.V. Dooren mengatakan bahwan , tidak ada satupun definisi koperasi yang diterima secara umum ( Nasution , M. dan M. Taufiq , 1992 ) kendati demekian , Dooren masih tetap memberikan definisi koperasi sebagai berikut :
“ There is no single definition ( for cooperative ) which is generally accepted , but the common principles is that a cooperative union is a association of member , either personal or corporate , which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective . “
Disini , Dooren sudah memperluas pengertian koperasi , dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang , akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum ( corporate ) .
v Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “ Urusniaga “ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong-royong.
v Undang-Undang No.25 tahun 1992
Definisi koperasi Indonesia menurut UU No. 25/1992 tentang perkoperasian adalah sebagai berikut :
“ Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi , dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat , yang berdasarkan atas azas kekeluargaan .”
“ Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi , dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat , yang berdasarkan atas azas kekeluargaan .”
Berdasarkan batasan koperasi ini, Koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut.
1. Koperasi adalah Badan Usaha (Business Enterprise)
Sebagai Badan Usaha, maka koperasi harus memperoleh laba. Laba merupakan elemen kunci dalam suatu system usaha bisnis, di mana system itu akan gagal bekerja tanpa memperoleh laba.
2. Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi
Ini berarti bahwa, Koperasi Indonesia bukan kumpulan modal. Dalam hal ini, UU No.25 th 1992 memberikan jumlah minimal orang-orang (anggota) yang ingin membentuk organisasi koperasi (minimal 20 orang), untuk koperasi primer dan 3 Badan Hukum Koperasi untuk koperasi sekunder. Syarat lain yang harus dipenuhi ialah bahwa anggota-anggota tersebut mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.
3. Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip ekonomi”
Menurut UU No.25 th 1992, ada 7 prinsip Koperasi Indonesia dan ini akan diuraikan pada tulisan berikutnya. Secara singkat, prinsip koperasi ini pada dasarnya merupakan jati diri koperasi.
4. Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”
Ini berarti bahwa, Koperasi Indonesia merupakan bagian dari system perekonomian nasional. Dengan demikian, kegiatan usaha koperasi tidak semata-mata hanya ditujukan kepada anggota, tetapi juga kepada masyarakat umum.
Persamaan
Dari beberapa definisi-definisi terdapat persamaan yaitu koperasi merupakan kumpulan orang-perorangan/ badan hukum. Kemudian persamaan lainnya adalah sama-sama memiliki tujuan ekonomi yang ingin dicapai yang terdapat pada definisi ILO dan Munkner. Selain itu, terdapat pada definisi UU No.25 th 1992 dimana koperasi tersebut berasaskan kekeluargaan.
Perbedaan
Dari beberapa definisi-definisi koperasi terdapat perbedaan yaitu hanya definisi Chaniago yang anggotanya memiliki kebebasan keluar dan masuk. Selain itu, terdapat pada definisi Dooren yang sudah diperluas definisinya dimana koperasi sudah merupakan kumpulan-kumpulan badan hukum.
Kesimpulan
Dalam kajian definisi yang telah dipaparkan terdapat berbagai macam definisi. Dimana semua itu memiliki cirri-ciri masing-masing dan juga terdapat persamaan dan perbedaannya masing-masing. Namun, untuk menjalankan koperasi memang harus terlebih dahulu paham definisi dari koperasi tersebut, agar dapat memperpanjang usia berjalannya koperasi tersebut.
Daftar Pustaka
Arifin Sitio, Halomoan Tamba. 2001. Koperasi: Teori dan Praktik. Erlangga. Jakarta
S., Alam (2007). Ekonomi 3 untuk SMA dan MA Kelas XII. Jakarta: Esis/Erlangga.
Haryoso,Y.,dkk.2006.Ideologi Koperasi Menatap Masa Depan.Pustaka Widyatama.Yogyakarta
Selasa, 11 April 2017
TUGAS 3 PEREKONOMIAN INDONESIA
1. KELEBIHAN DAN KEKURANGAN DARI SEKTOR PERTANIAN, INDUSTRI, DAN JASA
a. Pertanian
Kelebihan:
· memiliki elastisitas permintaan yang rendah, artinya harga berubah berapapun orang akan tetep membeli produk pertanian.
· Bisa diperbaharui (renewable) dalam waktu relatif singkat
Indonesia adalah negara tropis yg memiliki sumber daya alam yg melimpah sehingga tidak tergantung dengan negara lain
Indonesia adalah negara tropis yg memiliki sumber daya alam yg melimpah sehingga tidak tergantung dengan negara lain
· Lebih dari 40% penduduk Indonesia menggantungkan hidupnya dari sektor pertanian
· SDM mencukupi
· Kelemahan Komoditas Pertanian
Kekurangan:
· produksi nya konstan, sangat sulit ditingkatkan dan memiliki investasi yang mahal.
· MusimanTersedia pada akhir panen atau siklus reproduksi ternak. Persedian menjadi tidak kontinu, padahal permintaan relatif tetap sepanjang tahun. Akibatnya harga komoditas pertanian juga fluktuatif tergantung ketersediaannya.
· Tidak tahan lama dan mudah rusak
Masih mengalami respirasi lanjutan. Kerusakan dapat terjadi karena faktor fisik, kimiawi, biologi dan mikrobiologi.
Masih mengalami respirasi lanjutan. Kerusakan dapat terjadi karena faktor fisik, kimiawi, biologi dan mikrobiologi.
b. Industri
Kelebihan:
· Akan memunculkan potensi yang dimiliki tiap-tiap daerah
Adanya pembangunan di enam koridor ekonomi akan menggali potensi-potensi yang dimiliki tiap-tiap koridor tersebut dan akan memaksimalkannya. Misal di pulau Sumatera akan memaksimalkan potensi sebagai sentra produksi dan pengolahan hasil bumi dan lumbung energi nasional. Begitu pula dengan pulau Kalimantan dapat memaksimalkan potensi sebagai pusat produksi dan pengolahan hasil tambang dan lumbung energi nasional, Papua-Maluku sebagai pengolahan sumber daya alam yang melimpah dan SDM yang sejahtera, Bali-Nusa Tenggara sebagai pintu gerbang pariwisata dan pendukung pangan nasional, Jawa sebagai pendorong industri dan jasa Nasional, serta Pulau Sulawesi sebagai pusat produksi dan pengolahan hasil pertanian, perkebunan, dan perikanan nasional.
· Memperluas pertumbuhan dengan menghubungkan daerah tertinggal dengan pusat pertumbuhan
Dengan adanya pembangunan di enam koridor akan memperluas proses pertumbuhan di berbagai daerah. Pembangunan tidak hanya terjadi di pusat kota saja melainkan di seluruh kota termasuk daerah tertinggal. Dengan adanya pembangunan di enam koridor akan mempercepat dan memperluas pertumbuhan ekonomi dan menjadikan pembangunan yang merata di tiap-tiap daerah.
· Menghubungkan daerah terpencil dengan infrastruktur & pelayanan dasar dalam menyebarkan manfaat pembangunan secara luas
Pembangunan yang telah merata di tiap-tiap wilayah akan mempermudah pembangunan sarana infrastruktur yang baik. Seperti di daerah timur Indonesia yang sampai saat ini infrastruktur disana kurang memadai, nantinya dengan adanya pembangunan di enam koridor akan membawa dampak positif bagi daerah-daerah yang dulunya masih tertinggal sebagai contoh jalan raya yang baik, pemenuhan kebutuhan listrik, dan sarana prasarana yang lainnya.
· Memperluas lapangan kerja
Pembangunan di enam koridor ini akan mendatangkan banyak investor baik domestik maupun asing. Dengan begitu maka akan membuka lapangan kerja sehingga akan mengurangi jumlah pengangguran yang ada di Indonesia.
Meningkatkan pendapatan daerah yang berujung pula pada meningkatnya pendapatan nasional
Karena tiap daerah dapat memaksimalkan potensi yang ada di wilayahnya, maka pendapatan daerah akan naik, apabila pendapatan daerah mengalami kenaikan, maka kenaikan juga akan terjadi pada pendapatan nasional. Dengan adanya MP3EI, pendapatan regional domestik bruto (PRDB) diperkirakan akan meningkat hingga empat kali lipat yakni dari US$555 miliar di tahun 2010 menjadi US$1,09 triliun di tahun 2015 dan US$2,16 triliun di tahun 2030.
Kekurangan:
· Dapat mengakibatkan eksploitasi sumber daya alam
Dengan adanya pemaksimalan potensi di tiap-tiap wilayah maka yang akan terjadi adalah pemanfaatan sumber daya alam secara besar-besaran yang dalam artian bahwa akan terjadi eksploitasi alam karena tiap wilayah berlomba-lomba untuk mendapatkan hasil yang maksimal dari potensi yang dimiliki. Akibatnya akan berdampak buruk bagi alam sekitar, misalnya eksploitasi hasil tambang, hal tersebut akan merusak daerah yang menjadi tempat galian tambang emas dan akan sulit untuk di perbaharui kembali seperti semula.
· Kalahnya investor domestik dengan inverstor asing
Tidak menutup kemungkinan bahwa pembangunan di enam koridor ini akan mendatangkan investor-investor asing. Kita tahu bahwa sumber daya manusia yang di miliki indonesia masih agak kurang memadai untuk berdiri sendiri mengelola potensi-potensi alamnya. Seperi contoh di papua, pertambangan emas telah dikuasai investor asing untuk mengelolanya karena keterbatasan sumber daya manusia dan teknologi di Indonesia. Selain itu, Pemerintah daerah tentunya akan lebih senang jika proyek pembangunan dipegang oleh investor asing karena pasti investor asing akan berani membayar mahal untuk mendapatkan hasil alam misalnya bijih emas. Untuk itu perlu disiasati bagaimana agar investor domestik dapat bersaing dengan investor asing.
c. Jasa
Kelebihan:
· dapat meraih keuntungan tinggi dengan frekuensi aktivitas yang lebih sering.
· Tidak perlu tempat untuk memajang (display) barang.
· Tidak diperlukan tempat untuk menyimpan barang (gudang).
· Tidak perlu alat angkut untuk mengirim barang kepada konsumen.
Kekurangan:
· pada pasar persaingan sempurna, tiap orang akan berkompetisi untuk menurunkan harga serendah mungkin, hal ini karena elastisitas permintaan yang tinggi, atau saat harga berubah sedikit maka permintaan akan berubah drastis .
· Kualitas jasa dapat diketahui setelah konsumen membeli jasa.
· Jasa yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan (diretur).
2. PEMBANGUNAN YANG HANYA MENGEJAR PERTUMBUHAN TIDAK AKAN MENGHIRAUKAN KELESTARIAN LINGKUNGAN
Tanggapan saya mengenai pembangunan yang hanya mengejar pertumbuhan tidak akan menghiraukan kelestarian lingkungan adalah benar. Megapa demikian? Manusia tidak saja mengimbangi hak dan kewajiban dalam memanfaatkan SDA, tetapi juga harus menjaga kelestarian serta kelangsungan dari lingkungan alam tersebut. Manusia juga harus membatasi tingkah laku mereka dalam memanfaatkan lingkungan alam agar lingkungan alam tetap berada dalam batas kelentingan lingkungan hidup manusia.
Kita memiliki upaya untuk mengelola SDA dan lingkungan hidup lebih baik. Kita memiliki harapan dan peluang yang cukup besar bahwa masalah lingkungan hidup yang makin rawan dapat diatasi dengan sebaik-baiknya. Cukup kompleks masalah yang dihadapi negara berkembang seperti indonesia ini, misalnya masalah demografi, ekonomi dan sosial budaya yang akhirnya juga akan mempengaruhi keberadaan lingkungan alam.
Sumber daya alam atau SDA adalah tulang punggung perekonomian suatu negara. Berbagai cara dilakukan untuk memanfaatkan SDA yang ada sebagai langkah untuk memakmurkan rakyat negara tersebut. Ada sebuah istilah ” Mania Pertumbuhan ” yang merupakan sikap kejiwaan yang semata-mata gandrung pada pertumbuhan dan sekarang hal itu sedang menyelimuti Indonesia. Birokrasi Indonesia yang mengidap sindrom Mania Pertumbuhan ini melakukan segala cara agar bisa menggenjot laju pertumbuhan perekonomian Indonesia. Mulai dari masalah akan dibuka ladang kelapa sawit baru diatas tanah gambut. Secara ekonomis, memang hal itu akan menambah kuantitas ekspor Indonesia ke pangsa pasar internasional. Namun jika hal itu akan direalisasikan maka sama saja Indonesia dengan mengingkari Protokol Kyoto. Hutan Tropis Kalimantan adalah salah satu paru-paru Indonesia dan dunia pada umumnya, tapi hal tersebut berubah ketika lahan gambut terbakar (dibakar) dan seketika paru-paru Indonesia tersebut menjadi penyumbang polusi terbesar dan penyebab efek rumah kaca bagi dunia. Terbakarnya lahan gambut tidak hanya membuat resah masyarakat di Kalimantan, namun tidak jarang masyarakat Riau bahkan negara tetanggapun terganggu dengan hal ini.
3. FAKTOR-FAKTOR PENDORONG INDUSTRILISASI
· Kondisi dan Struktur Awal Ekonomi dalam Negeri
Suatu Negara yang pada awal pembangunan ekonomi atau industrialisasinya sudah memiliki industri-industri primer atau hulu seperti besi dan baja, semen, petrokimia, dan industri-industri tengah(Antara hulu dan hilir), seperti industri barang modal(mesin) dan alat-alat produksi yang relatif kuatakan mengalami proses industrialisasi yang lebih pesat dibandingkan Negara yang hanya memiliki industri-industri hilir atau ringan.
· Besarnya Pasar dalam Negeri yang Ditentukan Oleh Kombinasi Antara Jumlah Populasi dan Tingkat PN Riil Per Kapita
Pasar dalam negeri yang besar, seperti Indonesia dengan jumlah penduduk lebih dari 200 juta orang merupakan salah satu faktor perangsang bagi pertumbuhan kegiatan-kegaiatan ekonomi, termasuk industri, karena pasar yang besar menjamin adanya skala ekonomis dan efisiensi dalam proses produksi(dengan asumsi bahwa faktor-faktor penentu lainnya mendukung). Jika pasar domestic kecil, maka ekspor merupakan alternatif satu” nya untuk mencapai produksi optimal.
· Ciri Industrialisasi
Yang dimaksud disini adalah antara lain cara pelaksanaan industrialisasi, seperti misalnya tahapan dari dari implementasi, jenis industri yang diunggulkan, pola pembangunan sektor industri, dan insentif yang diberikan, termasuk insentif kepada investor.
· Keberadaan SDA
Ada kecenderungan bahwa Negara-negara yang kaya SDA, tingkat diversifikasi dan laju pertumbuhan ekonominya relatif lebih rendah, dan Negara tersebut cenderung tidak atau terlembat melakukan industrialisasi atau prosesnya berjalan relatif lebih lambat dibandingkan Negara-negara yang miskin SDA.
· Tenaga Kerja
Tenaga kerja dengan jumlah dan standar kualitas yang sesuai dengan kebutuhan suatu perindustrian tentu akan membuat industri tersebut menjadi lancar dan mempu berkembang di masa depan. Jika suatu negara kelebihan tenaga kerja, maka salah satu solusi yang baik adalah mengirim tenaga kerja ke luar negeri menjadi tenaga kerja asing. Contohnya indonesia dengan tenaga kerja Indonesia (TKI) dan tenaga kerja wanita (TKW). Jika suatu negara kekurangan tenaga kerja maka salah satu jalan keluarnya adalah mendatangkan tenaga kerja asing dari luar negaranya.
· Bahan Mentah / Bahan Baku
Bahan baku adalah salah satu unsur penting yang sangat mempengaruhi kegiatan produksi suatu industri. Tanpa bahan baku yang cukup maka proses produsi dapat terhambat dan bahakan terhenti. Untuk itu pasokan bahan mentah yang cukup baik dari dalam maupun luar negeri / impor dapat melancarkan dam mempercepat perkembangan suatu industri.
· Transportasi
Sarana transportasi sangat vitas dibutuhkan suatu industri baik untuk mengangkut bahan mentah ke lokasi industri, mengangkut dan mengantarkan tenaga kerja, pengangkutan barang jadi hasil output industri ke agen penyalur / distributor atau ke tahap produksi selanjutnya, dan lain sebagainya. Terbayang bila transportasi untuk kegiatan tadi terputus.
· Sumber Energi / Tenaga
Industri yang modern memerlukan sumber energi / tenaga untuk dapat menjalankan berbagai mesin-mesin produksi, menyalakan perangkat penunjang kegiatan bekerja, menjalankan kendaraan-kendaraan industri dan lain sebagainya. Sumber energi dapat berwujud dalam berbagai bentuk seperti bahan bakar minyak / bbm, batubara, gas bumi, listrik, metan, baterai, dan lain sebagainya.
4. PENGERTIAN KEMITRAAN, KEAGENAN, WARALABA, SUBKONTRAK
· Kemitraan
Kemitraan sebagaimana dimaksud UU No. 9 Tahun 1995, adalahkerjasama antara usaha kecil dengan usaha menengah atau dengan usahabesar disertai pembinaan dan pengembangan oleh usaha menengah atauusaha besar dengan prinsif saling memerlukan, saling memperkuat dansaling menguntungkan.Pembinaan dan pengembangan UKM, Koperasi dan Pertanian olehBUMN dapat berupa pinjaman modal, penjaminan dan investasi dan ataupembinaan teknis dalam bentuk hibah khusus untuk membiayai pendidikandan latihan, pemagangan, promosi, pengkajian dan penelitian.
· Keagenan
Agen atau agent (bahasa inggris) adalah perusahaan nasional yang menjalankan keagenan. Sedangkan keagenan adalah hubungan hukum antara pemegang merk (principal) dan suatu perusahaan dalam penunjukan untuk melakukan perakitan/pembuatan/manufaktur serta penjualan / distribusi barang modal atau produk industri tertentu.
Agen pada pokoknya merupakan kuasa dari prinsipal Fungsi agen adalah perantara yang menjual barang/jasa untuk dan atas nama prinsipal Tidak berbentuk “warehouse” dalam mendistribusikan barang, tapi mengambil barang kepada prinsipal sesuai pesanan untuk dikirimkan kepada konsumen Berada di bawah kekuasaan prinsipal.
Jasa keagenan adalah usaha jasa perantara untuk melakukan suatu transaksi bisnis tertentu yang menghubungkan produsen di satu pihak dan konsumen di lain pihak. Agen bertindak melakukan perbuatan hukum misalnya barang atau jasa tidak atas namanya sendiri tetapi atas nama prinsipal. Agen dalam hal ini berkedudukan sebagai perantara. Jika agen mengadakan transaksi dengan konsumen maka barang dikirimkan langsung dari prinsipal ke konsumen.
· Waralaba Waralaba adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan. Sedangkan menurut versi pemerintah Indonesia, waralaba adalah perikatan yang salah satu pihaknya diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual(HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualanbarang dan jasa.
Sedangkan menurut Asosiasi Franchise Indonesia, yang dimaksud dengan waralaba ialah:
Suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir dengan pengwaralaba (franchisor) yang memberikan hak kepada individu atau perusahaanuntuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu.
· Subkontrak
Subkontrak adalah pengaturan di mana kontrak bisnis satu pihak sebagian atau seluruh bagiannya dikontrakkan lagi ke pihak lain. Bisnis seringkali mensubkontrakkan jika mereka kurang memiliki keahlian atau sumber daya untuk menyelesaikan sebuah proyek.
0 komentar: