Koperasi sebagai lembaga ekonomi akan mengalami proses pertumbuhan. Pada awal pendiriannya koperassi merupakan unit usaha kecil yang dikelola dengan modal terbatas oleh anggotaanggotanya. Setelah itu, koperasi dapat berkembang menjadi lebih besar dan terus semakin besar. Pada tahap-tahap perkembangan ini masalah efisiensi kelembagaan tidak dapat dilepaskan lagi sebab menurut sejarah pertumbuhan koperasi di dunia, efisiensi kelembagaan berpengaruh terhadap perkembangan suatu usaha.
Kunci utama efisiensi koperasi adalah pelayanan usaha kepada anggotanya. Koperasi yang dapat menekan biaya serendah mungkin tetapi anggota tidak memperoleh pelayanan yang baik dapat dikatakan usahanya tidak efisian di samping tidak memiliki tingkat efektifitas yang tinggi, sebab dampak kooperatifnya tidak dirasakan anggota.
Menurut Hanel (1988) efisiensi ekonomi usaha koperasi dapat diukur dengan mempergunakan ukuran:
1. Efisiensi dalam operasional usaha yang terlihat dari validitas keuangan (financial viability) dan keragaan kewirakoperasian (entrepreneurship performance).
2. Efisiensi yang dihubungkan dengan pengembangan.
3. Efisiensi yang dihubungkan dengan pemenuhan kebutuhan anggota.
Efisiensi dalam koperasi, Thoby Mutis (1992), dapat dilihat dalam 5 lingkup, yaitu efisiensi intern, efisiensi alokatif, efisiensi ekstern, efisiensi yang dinamis, dan efisiensi sosial. Adapun pengertiannya adalah sebagai berikut:
1. Efisiensi intern sering diasosiasikan dengan perbandingan -perbandingan terbaik dari excess cost (akses biaya) dengan actual cost (biaya yang sebenarnya).
2. Efisiensi alokatif adalah efisiensi yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya dan sumber dana dari semua komponen koperasi tersebut.
3. Efisiensi ekstern menunjukkan bagaimana efisiensi pada lembaga-lembaga dan perseorangan diluar koperasi yang ikut memacu secara tidak langsung efisiensi di dalam koperasi.
4. Efisiensi dinamis adalah efisiensi yang biasanya dikaitkan dengan tingkat optimalisasi karena da perubahan teknologi yang dipakai.
5. Efisiensi sosial sering dikaitkan dengan pemanfaatan sumber daya dan dana secara tepat, karena tidak menimbulkan biaya-biaya atau beban sosial.
TUJUAN, NILAI, DAN KALASIFIKASI KOPERASI
# TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama koperasi indonesia adalah meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya yang secara umum bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya. Tujuan koperasi tersebut yaitu:
1) Memaksimalkan keuntungan, segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan.
2) Memaksimalkan nilai perusahaan, maksudnya yaitu membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri, dan
3) Meminimumkan biaya, segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimal dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik.
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-mata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat ( benefit oriented ). karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya ( UU No. 25/1992 pasal 3 ). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat anggota tahunan.
# NILAI-NILAI KOPERASI
Nilai-nilai koperasi adalah nilai kekeluargaan, mandiri, egaliterian, demokrasi, kesamaan, serta peduli dengan sesama anggota. Koperasi Indonesia berangkat dari nilai-nilai koletifisme yang tercermin dengan budaya gotong royong yang sejak lama ada di Indonesia.
Berikut adalah nilai-nilai koperasi yang tertuang dalam Undang-Undang Koperasi Pasal 5:
Nilai yang menjadi dasar kegiatan koperasi, di antaranya:
1. nilai kekeluargaan;
2. nilai menolong diri sendiri;
3. nilai bertanggung jawab;
4. nilai demokrasi;
5. nilai persamaan;
6. nilai berkeadilan; dan
7. nilai kemandirian.
Nilai yang pegang teguh anggota koperasi, di antaranya:
1) nilai kejujuran;
2) nilai keterbukaan;
3) nilai tanggung jawab; dan
4) nilai kepedulian terhadap sesama anggota serta orang lain.
# KLASIFIKASI KOPERASI
1) Berdasarkan Pendekatan Menurut Tempat Tinggal
ü Koperasi Desa
Kopersi Desa adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari penduduk desa yang mempunyai kepentingan-kepentingan yang sama dalam koperasi dan menjalankan aneka usaha dalam suatu lingkungan tertentu. Untuk satu daerah kerja tinggal desa, sebaikanya hanya ada satu koperasi desa, yang tidak hanya menjalankan kegiatan usaha bersifat single purpose, tetapi juga kegiatan usaha yang bersifat multi purpose (serba usaha) untuk mencukupi segala kebutuhan para anggotanya dalam satu lingkungan tertentu.
ü Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi unit desa ini lahir berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia No.4 Tahun 1973, adalah bentuk antara dari badan usaha unit desa (BUUD) sebagai suatu lembaga ekonomi berbentuk koperasi, yang pada tahap awalnya merupakan gabungan dari koperasi-koperasi perttanian atau koperasi desa dalam wilayah unit desa, yang dalam perkembangannya kemudian dilebur atau disatukan menjadi satu KUD.
2) Berdasarkan Pendekatan Menurut Golongan Fungsional
Maka dikenal jenis-jenis koperasi, misalnya : Koperasi Pegawai Negri (KPN), Koperasi Angkatan Darat (KOPAD), Koperasi Angkatan Laut (KOPAL), Koperasi Angkatan Udara (KOPAU), Koperasi Angkatan Kepolisian (KOPAK), Koperasi Pensiun Angkatan Darat, Koperasi Pensiun Pegawai Negri, Koperasi Karyawan, dll.
3) Berdasarkan Pendekatan Sifat Khusus dari Aktivitas dan Kepentingan Ekonominya
Maka dikenal jenis-jenis koperas, misalnya : Koperasi Batik, Bank Koperasi, Koperasi Asuransi, dan sebagainya.
0 komentar: